Senin, 30 April 2012

tugas 3 neraca pembayaran


Nama          : Dadang Gunawan
Kelas : 4EB13
NPM : 20208292



Analisis :
Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa perdagangan Indonesia dan Turkmenistan belum menunjukkan nilai yang signifikan dan cenderung fluktuatif. Namun secara umum Indonesia hampir selalu mengalami surplus neraca perdagangan.
Sumber :

Minggu, 08 April 2012

Tugas 2 Contoh Kasus Letter Of Credit

Pengertian Letter of Credit

Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan

KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.

KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.

Solusi

Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C.Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.Dengan kata lain, work sheet itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir).Atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).Atau mungkin juga itu merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.

Dicatat pula dalam work sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal ini Bank BNI Kebayoran Baru).


Dalam work sheet, bank penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut, dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pada waktu bank penerima melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with) dengan syarat-syarat L/C.
Bila tidak terdapat kesesuaian (terjadi discrepancies), dalam work sheet harus dicatat pula. Selain itu, dalam work sheet dicatat pula apa yang telah dilakukan bank penerima berkaitan dengan adanya discrepancies tersebut.Pertanyaan sehubungan dengan kasus ini adalah apakah Bank BNI Kebayoran Baru telah mengisi work sheet tersebut? Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut.
SEBAGAIMANA telah dikemukakan di atas, bank-bank pembuka L/C tersebut bukan koresponden Bank BNI. Apakah bank penerbit L/C (issuing bank) harus merupakan bank koresponden? Bank pembuka L/C tidak selalu harus bank koresponden.Apabila bank penerima L/C ingin bertindak sebagai paying bank, misalnya karena eksportir adalah nasabah baiknya, bank harus menerima konfirmasi terlebih dahulu dari bank pembuka L/C tersebut.Apabila bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima seyogianya hanya bertindak sebagai advising bank saja. Artinya, bank penerima tersebut hanya bertindak sebagai bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary saja tanpa memberikan kesanggupan untuk bertindak sebagai paying bank.Dalam hal bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima L/C dapat bertindak sebagai paying bank hanya apabila L/C tersebut dijamin oleh salah satu bank koresponden atau oleh salah satu bank berperingkat "triple A".Mengapa disyaratkan bahwa bank pembuka L/C harus suatu bank koresponden? Hal ini disebabkan dengan bank koresponden tersebut ada suatu perjanjian hubungan koresponden yang memuat, antara lain pemberian credit line (pendanaan) untuk masing-masing transaksiPertanyaan lain adalah apakah cabang bank penerima L/C dibatasi kewenangannya untuk bertindak sebagai paying bank? Suatu cabang bank penerima pada umumnya dibatasi kewenangannya oleh direksi bank untuk mengambil alih wesel ekspor dan membayarnya.

Dalam kasus Bank BNI, ternyata L/C tersebut tidak dibuka dalam satu L/C dengan jumlah yang sekaligus besar, tetapi dipecah-pecah menjadi banyak L/C yang jumlah untuk masing-masing L/C masih dalam batas kewenangan pemimpin cabang.Dengan demikian, kantor cabang bank yang bersangkutan tidak perlu harus meminta persetujuan atasannya (dalam hal kasus ini adalah sampai ke tingkat kantor wilayah atau kantor besar).Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C.Apakah beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas sebagaimana yang dimaksud dalam L/C.Apabila, misalnya, transaksi itu bukan merupakan bidang usaha beneficiary yang digelutinya selama ini, bank seyogianya waspada. Keharusan untuk bank berhati-hati itu ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998.Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara dan pidana denda berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan.APAKAH kehati-hatian itu sudah dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru? Apabila menurut penelitian bank penerima beneficiary bukan merupakan beneficiary yang bonafide, Bank BNI Kebayoran Baru seyogianya tidak mengambil alih wesel ekspor berjangka dengan mendiskonto wesel yang diajukan oleh eksportir.Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).
Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.

Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.

Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

Sutan Remy Sjahdeini Guru Besar Hukum Perbankan dan Mantan Bankir

http://vinataaxeltama.blogspot.com/2010/10/memahami-kasus-lc-bank-bni-dari-aspek.html

www.google.com

Nama : Dadang Gunawan

Kelas : 4EB13

NPM : 20208292

Tugas 2 Contoh Kasus Letter Of Credit

Pengertian Letter of Credit

Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan

KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.

KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.

Solusi

Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C.Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.Dengan kata lain, work sheet itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir).Atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).Atau mungkin juga itu merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.

Dicatat pula dalam work sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal ini Bank BNI Kebayoran Baru).


Dalam work sheet, bank penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut, dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.

Pada waktu bank penerima melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with) dengan syarat-syarat L/C.
Bila tidak terdapat kesesuaian (terjadi discrepancies), dalam work sheet harus dicatat pula. Selain itu, dalam work sheet dicatat pula apa yang telah dilakukan bank penerima berkaitan dengan adanya discrepancies tersebut.Pertanyaan sehubungan dengan kasus ini adalah apakah Bank BNI Kebayoran Baru telah mengisi work sheet tersebut? Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut.
SEBAGAIMANA telah dikemukakan di atas, bank-bank pembuka L/C tersebut bukan koresponden Bank BNI. Apakah bank penerbit L/C (issuing bank) harus merupakan bank koresponden? Bank pembuka L/C tidak selalu harus bank koresponden.Apabila bank penerima L/C ingin bertindak sebagai paying bank, misalnya karena eksportir adalah nasabah baiknya, bank harus menerima konfirmasi terlebih dahulu dari bank pembuka L/C tersebut.Apabila bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima seyogianya hanya bertindak sebagai advising bank saja. Artinya, bank penerima tersebut hanya bertindak sebagai bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary saja tanpa memberikan kesanggupan untuk bertindak sebagai paying bank.Dalam hal bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima L/C dapat bertindak sebagai paying bank hanya apabila L/C tersebut dijamin oleh salah satu bank koresponden atau oleh salah satu bank berperingkat "triple A".Mengapa disyaratkan bahwa bank pembuka L/C harus suatu bank koresponden? Hal ini disebabkan dengan bank koresponden tersebut ada suatu perjanjian hubungan koresponden yang memuat, antara lain pemberian credit line (pendanaan) untuk masing-masing transaksiPertanyaan lain adalah apakah cabang bank penerima L/C dibatasi kewenangannya untuk bertindak sebagai paying bank? Suatu cabang bank penerima pada umumnya dibatasi kewenangannya oleh direksi bank untuk mengambil alih wesel ekspor dan membayarnya.

Dalam kasus Bank BNI, ternyata L/C tersebut tidak dibuka dalam satu L/C dengan jumlah yang sekaligus besar, tetapi dipecah-pecah menjadi banyak L/C yang jumlah untuk masing-masing L/C masih dalam batas kewenangan pemimpin cabang.Dengan demikian, kantor cabang bank yang bersangkutan tidak perlu harus meminta persetujuan atasannya (dalam hal kasus ini adalah sampai ke tingkat kantor wilayah atau kantor besar).Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C.Apakah beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas sebagaimana yang dimaksud dalam L/C.Apabila, misalnya, transaksi itu bukan merupakan bidang usaha beneficiary yang digelutinya selama ini, bank seyogianya waspada. Keharusan untuk bank berhati-hati itu ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998.Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara dan pidana denda berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan.APAKAH kehati-hatian itu sudah dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru? Apabila menurut penelitian bank penerima beneficiary bukan merupakan beneficiary yang bonafide, Bank BNI Kebayoran Baru seyogianya tidak mengambil alih wesel ekspor berjangka dengan mendiskonto wesel yang diajukan oleh eksportir.Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).
Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.

Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.

Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

Sutan Remy Sjahdeini Guru Besar Hukum Perbankan dan Mantan Bankir

http://vinataaxeltama.blogspot.com/2010/10/memahami-kasus-lc-bank-bni-dari-aspek.html

www.google.com

Nama : Dadang Gunawan

Kelas : 4EB13

NPM : 20208292

Sabtu, 17 Maret 2012

tulisan sofskill


TRANSAKSI INTERNASIONAL

1. Pengertian

Transaksi merupakan bagian dari pengeksekusian sebuah program yang melakukan pengaksesan basis data dan bahkan juga melakukan serangkaian perubahan data. DBMS yang kita gunakan harus menjamin bahwa setiap transaksi harus dapat dikerjakan secara utuh atau tidak sama sekali. Tidak boleh ada transaksi yang hanya dikerjakan sebagian, karena dapat menyebabkan inkonsistensi basis data. Untuk itu transaksi selalu merubah basis data dari satu kondisi konsisten ke kondisi konsisten lain.

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Transaksi internasional adalah kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Kita akan mempelajari tentang apa, bagaimana dan mengapa perlu dilakukan bisnis antar negara itu, serta hal-hal apa yang dapat mendorong dan menghambat berlangsungnya Bisnis Internasional itu.

Pengertian Bisnis internasional adalah kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas –batas suatu Negara.Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional.

a. Perdagangan Internasional ( Internasional Trade).

Perdagangan internasional merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor.Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul ‘’NEGARA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA’’ atau ‘’BALANCE OF TRADE’’. Suatu Negara dapat memiliki surplus neraca perdagangan atau devisit Negara perdagangan.neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingan dengan nilai impor yang yang dilkukan dari Negara partner dagangnya.Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.

b. Pemasaran Internasional (Internasional Marketing).


Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :

- Licencing

- Franchising

- Management Contracting

- Marketing in Home Country by Host Country

- Joint Venturing

- Multinational Coporation (MNC)


Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.


Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.

Keunggulan komperatif (comparative advantage)


Konsep Keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang lebih realistik dan banyak terdapat dalam bisnis Internasional. Yaitu suatu keadaan di mana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk menawarkan produk tersebut dibandingkan dengan negara lain. Kemampuan yang lebih tinggi dalam menawarkan suatu produk itu dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu :

a. Ongkos atau harga penawaran yang lebih rendah.

b. Mutu yang lebih unggul meskipun harganya lebih mahal.

c. Kontinuitas penyediaan (Supply) yang lebih baik.

d. Stabilitas hubungan bisnis maupun politik yang baik.

e. Tersedianya fasilitas penunjang yang lebih baik misalnya fasilitas latihan maupun transportasi

Suatu negara pada umumnya akan mengkonsentrasikan untuk berproduksi dan mengekspor komoditi yang mana dia memiliki keunggulan komparatif yang paling baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka memiliki keunggulan komparatif yang terjelek atau kelemahan yang terbesar. Konsep tersebut akan dapat kita lihat dengan jelas dan nyata apabila kita mencoba untuk menelaah neraca perdagangan negara kita (Indonesia) misalnya. Dari neraca perdagangan itu kita dapat melihat komoditi apa yang kita ekspor adalah komoditi yang memiliki keunggulan komparatif bagi Indonesia dan yang kita impor adalah yang keunggulan komparatif kita paling lemah.

TAHAP-TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL


Perusahaan yang memasuki bisnis internasional pada umumnya terlibat atau melibatkan diri secara bertahap dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahap yang paling kompleks dan mengandung risiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun tahap tersebut secara kronologis adalah sebagai berikut :

1. Ekspor Insidentil

2. Ekspor Aktif

3. Penjualan Lisensi

4. Franchising

5. Pemasaran di luar Negeri

6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri

1. EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)


Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.



2. EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)


Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif", sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing".

3.PENJUAlAN LISENSI (LICENSING)


Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.


4.FRANCHISING


Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk "Franchising". Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai "Franchisee" sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai "Franchisor". Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.


5.PEMASARAN DI LUAR NEGERI


Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula disebut sebagai tahap "Pemasaran Aktif" atau "Active Marketing".

6.PRODUKSI DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI (Total International Business)


Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap "Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri". Tahap ini juga disebut sebagai "Total International Business". Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.


Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean's Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.


Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan "Quota Impor". Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan. Oleh sebab itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak mengenakan quota terhadap barang dagangan kita. Negara yang tidak menetapkan quota lalu disebut sebagai "Negara nonquota".


Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan "embargo". Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di seluruh dunia. Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil mengendorkan embargo tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai "Exchange Control" atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "Imbal Beli". Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu
pun akan gagal.

Jumat, 16 Maret 2012

tugas sofskill akuntansi internasional

KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA

16 MARET 2012

Mata Uang

Nilai

Kurs Jual

Kurs Beli

HKD

1.00

1,188.37

1,176.49

MYR

1.00

3,024.26

2,992.14

NOK

1.00

1,596.40

1,579.11

NZD

1.00

7,589.51

7,505.59

SGD

1.00

7,318.89

7,240.15

1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00; sedangkan kurs beli US$1 = Rp7.000,00 dan ¥1 = Rp250,00. Berapa rupiah uang yang akan diterima Nona Sasya?

Jawab :

Uang yang didapat dari paman : US$1.000

Uang yang didapat dari kakak :¥5.000

Kurs beli pada saat itu :US$1 = Rp7.000,00

¥1 = Rp250,00

- US$1.000 x Rp7.000 = Rp 7.000.000

- ¥5.000 x Rp250 = Rp 1.250.000

2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?

Uang Tuan Rudolfo : Rp10.080.000

Kurs Jual :

a. Hongkong Dollar (HKD) : 1,188.37

b. Malaysian Ringgit (MYR) : 3,024.26

c. Norwegian Krone (NOK) : 1,596.40

d. New Zealand Dollar (NZD) : 7,589.51

e. Singapore Dollar(SGD) : 7,318.89

Jawab :

Rupiah ditukarkan ke mata uang asing menggunakan kurs jual :

a. Hongkong Dollar (HKD) : 10.080.000 ÷ 1,188.37 = 8482

b. Malaysian Ringgit (MYR) : 10.080.000 ÷ 3,024.26 = 3333

c. Norwegian Krone (NOK) :10.080.000 ÷ 1,596.40 = 6314

d. New Zealand Dollar (NZD : 10.080.000 ÷ 7,589.51 = 1328

e. Singapore Dollar(SGD) : 10.080.000 ÷ 7,318.89 = 1377

3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).

Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.

Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing

Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing

Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?

Uang Tuan Michael : Rp. 200.000.000

Kurs Jual :

a. Hongkong Dollar (HKD) : 1,188.37

b. Malaysian Ringgit (MYR) : 3,024.26

c. Norwegian Krone (NOK) : 1,596.40

d. New Zealand Dollar (NZD) : 7,589.51

e. Singapore Dollar(SGD) : 7,318.89

Jawab :

Rupiah ditukarkan ke mata uang asing menggunakan kurs jual :

a. Hongkong Dollar (HKD) : 200.000.000 ÷ 1,188.37 = 168297

b. Malaysian Ringgit (MYR) : 200.000.000 ÷ 3,024.26 = 66131

c. Norwegian Krone (NOK) : 200.000.000 ÷ 1,596.40 = 125281

d. New Zealand Dollar (NZD) : 200.000.000 ÷ 7,589.51 = 26352

e. Singapore Dollar(SGD) : 200.000.000 ÷ 7,318.89 = 27326

4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.

Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing

Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing

Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?

Kurs beli :

a . Hongkong Dollar (HKD) : 1,176.49

b. Malaysian Ringgit (MYR) : 2,992.14

c. Norwegian Krone (NOK) : 1,579.11

d. New Zealand Dollar (NZD) : 7,505.59

e. Singapore Dollar(SGD) : 7,240.15

Jawab :

Rupiah ditukarkan ke mata uang asing menggunakan kurs beli :

a. Hongkong Dollar (HKD) : 1.000 x 1,176.49 = 1176490

b. Malaysian Ringgit (MYR) : 1.000 x 2,992.14 = 2992140

c. Norwegian Krone (NOK) : 1.000 x 1,579.11 = 1579110

d. New Zealand Dollar (NZD) : 1.000 x 7,505.59 = 7505590

e. Singapore Dollar(SGD) : 1.000 x 7,240.15 = 724015