Minggu, 29 November 2009

Sejarah Dan Pengertian Koperasi

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia

Robert Owen (1771-1858) adalah orang yang pertama kali melakukan gerakan koperasi yang dimulainya pada usaha permintalan kapas di New Lanark yang tepatnya di skotlandia.

Kemudian gerakan koperasi ini di lanjutkan dan di kembangkan oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di BRIGHTON,INGGRIS.Pada 1 mei 1828 King mempunyai ide untuk mengembangkan usaha gerakan koperasi dengan cara menerbitkan publikasi bulanan yang ia beri nama The Cooperator, yang isinya tentang berbagai gagasan dan saran-saran praktis untuk mengelolah toko atau usaha dengan menggunakan metode gerakan koperasi.

Gerakan Koperasi di Indonesia

R.Aria wiriatmadja adalah orang yang pertam kali memperkenalkan koperasi di Indonesia di Purwokerto,Jawa Tengah pada tahun 1897. Beliau mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terlilit hutang dengan lintah darat atau sering kita sebut rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya diteruskan dan dikembangkan oleh boedi oetomo dan SDI,Kemudian Belanda yang khawatir berdirinya koperasi di Indonesia bila koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

Ø Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi

Ø Sistem usaha harus menyerupai sistem di eropa

Ø Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral

Ø Proposal pengajuan harus berbahasa belanda

Kemudian Hal inilah menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

Ø Hanya membayar 3 gulden untuk materai

Ø Bisa menggunakan bahasa daerah

Ø Hukum dagang sesuai daerah masing-masing

Ø Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Dan Hari ini kemudian ditetapkan Negara sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

Ø Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Ø Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat angota,Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Ø Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di RAPAT anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

Ø Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia

Pengertian dari lambang koperasi


1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pengertian

Koperasi adalah suatu organisasi yang terbentuk berdasarkan anggota orang orang serta badan hukum yang berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan setiap anggotanya.

Untuk dapat menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari orang lain.
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang melakukan kerjasama dengan koperasi lain ,dengan menjadikan sebagai anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup yang cukup luas.

Berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama dari sebuah koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya, adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda/double.Maksud dari Identitas ganda adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Pada Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi atau Sisa Hasil Usaha biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Mekanisme Pendirian Koperasi

Untuk menjalankan sebuah koperasi pertama-tama adalah adanya anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.Setelah itu meminta izin kepada Negara.

Bedasarkan Fungsi dan Peran Koperasi

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Prinsip Koperasi Dalam Ekonomi

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi

Secara umum koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).

Jenis jenis koperasi

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

3. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

5. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,Diperlukan sebuah modal untuk dapat menjalankan koperasi. Adapun modal koperasi adalah modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri sebagai berikut:

Ø Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Ø Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Ø Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

Ø Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Ø Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

Ø Anggota dan calon anggota

Ø Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

Ø Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

Ø Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ø Sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar