Minggu, 29 November 2009

SHU

SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah hasil usaha yang berupa pendapatan koperasi yang di peroleh dalam waktu kurun satu tahun buku yang di kurang oleh biaya, penyusutan, dan kewajiban serta pajak dalam tahun buku yang sudah di tentukan.

Setelah SHU dikurangi dengan dana cadangan,Kemudian dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

B.Beberapa istilah informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total koperasi pada satu tahun buku

SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya.

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.

5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

C. Sumber dana SHU koperasi yang diterima oleh anggota

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

D.Beberapa prinsip-prinsip pembagian SHU diantaranya:

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

SHU yang dibagi kepada masing masing anggota adalah bersumber dari dana masing masing setiap anggota sendiri.dan yang tidak berasal dari transaksi tidak akan di bagikn kepada anggota tetapi disimpan untuk cadangan koperasi selanjutnya

2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

SHU yang di berikan kepada setiap anggota berdasarkan jasa yang dilakukan dari masing-masing anggota.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

SHU yang diberikan kepada anggota harus lakukan secara transparan, supaya setiap anggota bisa menghitung pembagian SHU-nya berdasarkan jasanya terhadap koperasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU yang dibayarkan langsung kepada anggota supaya tidak berkesinambungan sesama anggota koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar